Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disusun dengan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta untuk mendukung pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE KPU. (3) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi. (4) Penyusunan Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (5) Proses Bisnis SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda