Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sesuai proses perencanaan dan penganggaran tahunan dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE KPU dan Peta Rencana SPBE serta mempertimbangkan usulan dan kebutuhan anggaran SPBE dari seluruh unit kerja.
(2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perencanaan dan organisasi.
(3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan dengan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi.
Koreksi Anda
