Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE KPU disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan rencana strategis KPU. (2) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi. (4) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda