Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE KPU bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi: a. Proses Bisnis SPBE; b. data dan informasi; c. Infrastruktur SPBE; d. Aplikasi SPBE; dan e. Keamanan SPBE. (2) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu. (3) Arsitektur SPBE KPU memuat: a. referensi arsitektur; dan b. domain arsitektur. (4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur. (5) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat: a. domain arsitektur Proses Bisnis SPBE; b. domain arsitektur data dan informasi; c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE; d. domain arsitektur Aplikasi SPBE KPU; e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE.
Koreksi Anda