Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE KPU bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi:
a. Proses Bisnis SPBE;
b. data dan informasi;
c. Infrastruktur SPBE;
d. Aplikasi SPBE; dan
e. Keamanan SPBE.
(2) Arsitektur SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
(3) Arsitektur SPBE KPU memuat:
a. referensi arsitektur; dan
b. domain arsitektur.
(4) Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
(5) Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
a. domain arsitektur Proses Bisnis SPBE;
b. domain arsitektur data dan informasi;
c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE;
d. domain arsitektur Aplikasi SPBE KPU;
e. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan
f. domain arsitektur Layanan SPBE.
Koreksi Anda
