Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE di KPU secara terpadu.
(2) Unsur SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsitektur SPBE KPU;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis SPBE;
e. data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda
