Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE di KPU secara terpadu. (2) Unsur SPBE di KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE KPU; b. Peta Rencana SPBE; c. rencana dan anggaran SPBE; d. Proses Bisnis SPBE; e. data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda