Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi KPU yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan adanya pembangunan dan/atau pengembangan sistem informasi KPU.
Koreksi Anda