Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE KPU dibantu oleh APIP. (2) Pengawasan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pencapaian Layanan SPBE dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik. (3) Pengawasan SPBE di KPU paling sedikit meliputi: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. penerapan sistem pengendalian internal; c. standar prosedur operasional; d. petunjuk pelaksanaan; e. petunjuk teknis; f. pemanfaatan sumber daya publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; dan g. perencanaan dan pelaporan kegiatan. (4) Dalam melakukan pengawasan, tim koordinasi SPBE KPU dan/atau APIP dapat dibantu oleh masyarakat TIK. (5) Masyarakat TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok; c. organisasi profesi; d. badan usaha; atau e. organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda