Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri dan penilaian dokumen. (2) Evaluasi SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian wawancara.
Koreksi Anda