Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri dan penilaian dokumen.
(2) Evaluasi SPBE KPU dengan menggunakan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan dengan metode penilaian mandiri, penilaian dokumen, dan penilaian wawancara.
Koreksi Anda
