Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Koordinasi SPBE KPU melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Pemantauan, evaluasi, dan pengawasan SPBE KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE KPU; b. meningkatkan capaian kemajuan penerapan SPBE KPU; c. meningkatkan kualitas penerapan SPBE KPU; dan d. meningkatkan kualitas pelayanan publik SPBE KPU.
Koreksi Anda