Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Komisi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda