Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Komisi ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Komisi ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
b. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
