Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara Pemilu di provinsi.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
5. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
6. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
7. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1
(satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
8. Arsitektur SPBE KPU adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
9. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
10. Proses Bisnis SPBE adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.
11. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan, dan pemulihan data.
12. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
13. Interoperabilitas Data KPU adalah koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis SPBE dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
14. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan unit kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
15. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga dan/atau pihak terkait.
16. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
17. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama,
standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
18. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat lain.
19. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan SPBE secara terpadu dalam SPBE di KPU.
20. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
21. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah suatu teknik berbasis elektronik yang digunakan oleh KPU untuk pengumpulan, pengolahan dan pengamanan, penyebarluasan, dan penggunaan data dan informasi.
22. Tim Koordinasi SPBE adalah tim koordinasi strategis yang memadukan sistem informasi dan teknologi informasi dengan aspek manajemen agar dapat memberikan dukungan maksimal terhadap pencapaian tujuan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
23. Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
24. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU.
Koreksi Anda
