Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, selanjutnya disingkat KPU RI, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
12. Pengawas Pemilihan Lapangan, selanjutnya disingkat PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di desa atau sebutan lain/kelurahan.
13. Partai Politik adalah Partai Politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir dan Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten.
14. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
15. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau para Ketua dan para Sekretaris
Gabungan Partai Politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
17. Bakal Pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, selanjutnya disebut Bakal Pasangan Calon, adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
18. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah Bakal Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
19. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.
19a. Mantan Terpidana adalah seseorang yang telah selesai menjalani hukuman pokok, hukuman tambahan, dan tidak berstatus menjalani pembebasan bersyarat.
20. Dihapus.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan hak asasi manusia.
22. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita- cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
f1.
bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
f2.
bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan ketentuan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota,
dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan;
dan
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
n. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
2. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
o. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi yang sama;
3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon;
s. mengundurkan diri sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
atau
t. berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak menghalangi penyandang disabilitas.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat
(2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Terakhir.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20/100; dan
b. syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Terakhir x 25/100;
c. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(5) Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), didasarkan pada:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; atau
b. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(6) Salinan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau Pimpinan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota, dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan, sebelum masa penyerahan dokumen dukungan.
(2) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) hari.
(4) Pengumuman jadwal penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengenai ketentuan persyaratan jumlah minimal dukungan Pasangan Calon perseorangan dan persebarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10;
b. tempat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan.
10. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 14 diubah, Pasal 14 ayat (4) dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) dan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat,
yakni ayat (8), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; dan
b. rekapitulasi jumlah dukungan.
(2) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat berupa pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif; atau
b. formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara perorangan;
atau
c. formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan, apabila dukungan dihimpun secara kolektif;
dan
d. dalam hal dukungan dihimpun menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, Bakal Pasangan Calon melengkapi dukungan dengan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan.
(3) Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perorangan, tapi tidak menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bakal
Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data:
a. nomor induk kependudukan;
b. alamat;
c. Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);
d. desa atau sebutan lain/kelurahan;
e. kecamatan;
f. kabupaten/kota;
g. tempat dan tanggal lahir/umur;
h. jenis kelamin; dan
i. status perkawinan.
(3a) Dalam hal dukungan terhadap Pasangan Calon perseorangan disusun dalam formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan, tetapi tidak terdapat materai dan tanda tangan Pasangan Calon perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun rekapitulasi dukungan dari formulir Model B.1.1- KWK Perseorangan dengan menggunakan formulir Model B.1.3-KWK Perseorangan.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal Pemilihan dilaksanakan pada daerah pemekaran, identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterbitkan oleh pemerintah daerah induk dapat digunakan sepanjang masih berada dalam wilayah daerah pemekaran dan belum dilakukan perubahan administrasi kependudukan.
(6) Surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilarang dikeluarkan secara kolektif.
(7) Bakal Pasangan Calon perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan
menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan untuk:
a. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; atau
b. setiap desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(8) Dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai pada dokumen kolektif per desa atau sebutan lain/kelurahan.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah dan Pasal 15 ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setelah melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
b. verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1- KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan;
c. verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan;
d. verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan;
e. verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS;
f. verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan; dan
g. verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan.
(3) Dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
(4) Dalam hal data Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak sesuai secara nyata dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah habis masa berlakunya, tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual.
(6) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(7) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak dilengkapi dengan fotokopi identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(8) Dalam hal alamat pendukung tidak sesuai dengan wilayah administrasi PPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi dapat digunakan oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan pada masa perbaikan dengan memindahkan dukungan tersebut sesuai dengan desa atau sebutan lain/kelurahan.
(9) Dalam hal syarat usia dan/atau status perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dinyatakan tidak sesuai, dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(10) Dalam hal pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan terdapat Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang memberikan dukungan, dukungan tersebut dicoret dan diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil.
(11) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi administrasi dalam Berita Acara Model BA.2-KWK Perseorangan.
(12) Berita Acara hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap asli yaitu:
a. 1 (satu) rangkap untuk Bakal Pasangan Calon;
b. 1 (satu) rangkap untuk PPL melalui Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota; dan
c. 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
17. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf g terjadi apabila:
a. 1 (satu) orang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) kali kepada 1 (satu) Bakal Pasangan Calon perseorangan;
b. dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:
1. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), tempat dan tanggal lahir, dan status perkawinan; atau
2. kesamaan terhadap Nomor Induk Kependudukan; atau
c. 1 (satu) orang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, dukungan hanya dihitung 1 (satu).
(3) Dalam hal ditemukan dukungan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c, ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh PPS.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun hasil verifikasi dukungan ganda dalam Berita Acara Model BA.4- KWK Perseorangan.
(5) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Bakal Pasangan Calon perseorangan;
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
c. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda.
(6) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan asli berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. Bakal Pasangan Calon perseorangan; dan
b. PPS melalui PPK dengan dilampiri hasil verifikasi dukungan ganda.
(1) PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan yang bersangkutan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(2a) Dihapus.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, pendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dan namanya dicoret dari daftar dukungan.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungannya, tetapi yang bersangkutan tidak bersedia mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungannya tetap dinyatakan sah.
(5) Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan kepada Bakal Pasangan Calon pada tahap verifikasi faktual, dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang tidak dapat ditemui atau alamat tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, PPS memberikan catatan pada kolom keterangan.
(7) Dalam hal terdapat bukti fotokopi identitas yang meragukan, PPS dapat meminta pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli.
(8) Dalam hal terdapat pendukung memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) Bakal Pasangan Calon, PPS menanyakan kepada pendukung kepastian dukungannya terhadap 1 (satu) Bakal Pasangan Calon dan pendukung membubuhkan tanda tangan/cap jempol terhadap Bakal Pasangan Calon yang didukung, dan mencoret nama pendukung dalam daftar nama pendukung dari Bakal Pasangan Calon yang tidak didukung.
(8a) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan kebenaran dukungannya, dukungan dinyatakan sah dan diwajibkan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada kolom tanda tangan atau cap jempol.
(8b) Dalam hal pendukung tidak membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada formulir Model B.1- KWK Perseorangan dan menyatakan tidak mendukung mengisi Lampiran Berita Acara Model BA.5-KWK Perseorangan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar dukungan.
(8c) Dalam hal pendukung yang tercantum dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang tidak terdapat tanda tangan bakal calon perseorangan dan materai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), menyatakan kebenaran dukungannya, bakal calon perseorangan membubushkan tanda tangan pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan pada masa perbaikan syarat pencalonan.
(9) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meminta kepala desa atau sebutan lain/lurah setempat untuk menandatangani formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan membubuhkan cap/stempel desa atau sebutan lain/kelurahan di atas tanda tangan.
(10) PPS dan/atau petugas verifikasi faktual wajib mendokumentasikan kegiatan verifikasi faktual.
21. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan pendukung sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan, Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menfasilitasi pelaksanaan verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Verifikasi faktual dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, sepanjang Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon dapat menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan Bakal Pasangan Calon dan/atau tim penghubung Bakal Pasangan Calon, dengan ketentuan dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual secara offline.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilaksanakan, dukungan pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat keraguan terhadap pendukung, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dan difaslitasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap:
a. Kartu Tanda Penduduk, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call dilakukan; atau
b. keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang, untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Keputusan tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), ayat (4) atau ayat (6), menjadi pedoman bagi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
34. Ketentuan ayat (1), ayat (2) Pasal 36 diubah, dan Pasal 36 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) dihapus, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui media massa dan/atau papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dicantumkan:
a. Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1);
b. waktu penyerahan dokumen dukungan; dan
c. tempat penyerahan.
(3) Masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari terhitung setelah hari terakhir pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat.
36. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), huruf b ayat (2) Pasal 38 diubah, di antara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, ayat (2) Pasal 38 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf d dan huruf e, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan Pasal 28 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(6), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat provinsi mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat kabupaten/kota mendaftarkan
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(1a) Dalam hal pendaftaran Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disetujui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat.
(2) Dalam mendaftarkan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi persyaratan:
a. ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3);
b. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon;
b1.
menyertakan Keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya tidak dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1a);
c. menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
d. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon; dan
e. menyertakan surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan.
(2a) Keputusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diserahkan 1 (satu) bulan sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon; dan
b. tidak dapat dilakukan perubahan, semenjak diserahkan sampai dengan akhir masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Bakal Pasangan Calon perseorangan mendaftarkan diri kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib hadir pada saat pendaftaran.
(5) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau salah bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan bakal calon, yang secara kumulatif tidak memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan tidak menerima pendaftaran tersebut, menuangkan dalam Berita Acara dan mengembalikan dokumen pendaftaran bakal calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan.
37. Ketentuan huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, dan huruf k Pasal 39 diubah dan Pasal 39 huruf h dan huruf i dihapus, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Dalam menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau perseorangan;
b. meneliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a;
c. meneliti keabsahan dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b, huruf b1, dan huruf c, yaitu:
1. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang menandatangani surat keputusan tentang kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya dengan berpedoman pada Keputusan Menteri yang disampaikan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5);
2. keabsahan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota yang menandatangani dokumen persyaratan dengan berpedoman pada kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (6); dan
3. Keputusan pengambilalihan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon;
2. nomor dan tanggal keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dan/atau keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf c;
3. nomor dan tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota, yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat;
4. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
5. alamat dan nomor telepon bakal calon, alamat dan nomor telepon kantor Pimpinan Partai Politik atau masing-masing kantor Pimpinan Partai Politik yang bergabung mendaftarkan Bakal Pasangan Calon; dan
6. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
e. meneliti dokumen persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebaran serta persyaratan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
f. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota mencatat penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon perseorangan menggunakan Tanda Terima Pendaftaran formulir Model TT.1-KWK, yang berisi:
1. nama lengkap bakal calon;
2. hari, tanggal, dan waktu penerimaan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
3. alamat dan nomor telepon bakal calon;
4. jumlah dan jenis kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon;
dan
5. dokumen persyaratan dukungan dan sebaran dukungan bakal calon.
g. menerima daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
h. dihapus;
i. dihapus;
j. memberikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan Bakal Pasangan Calon atau formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf f kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan
k. memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Bakal Pasangan Calon.
38. Pasal 40 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, dan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih Partai Politik dalam Gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tersebut tidak dapat menjadi bagian dari Gabungan Partai Politik pengusul Bakal Pasangan Calon dan mencatatnya dalam berita acara.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret 1 (satu) atau lebih Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam dokumen persyaratan pencalonan dan dibubuhi paraf petugas pendaftaran, salah satu Partai Politik pengusul, dan disaksikan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masih memenuhi syarat pendaftaran Calon dan menuangkan dalam Berita Acara.
40. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 42 diubah, Pasal 42 ayat (1) huruf k, huruf u, huruf v, huruf x, huruf x1 dan huruf y dihapus, di antara Pasal 42 ayat (1) huruf i dan huruf j disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan
Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf f1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s dan huruf t menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa, dan surat permintaan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2; dan
4. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2
sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
e. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi:
1. surat pemberitahuan pencalonan bagi Calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
2. tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pencalonan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
f. dihapus;
g. dihapus;
h. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
i. surat penyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f dilengkapi dengan fotokopi nomor registrasi upaya hukum yang sedang dilakukan, bagi bakal calon yang sedang dalam proses peradilan pidana;
i1.
bagi bakal calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f1, wajib menyerahkan:
1. surat pernyataan sebagai Mantan Terpidana yang secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dan bukti dimuat pada surat kabar lokal atau nasional;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani masa pidana dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas;
5. surat keterangan dari kejaksaan, dalam hal Mantan Terpidana tidak menjalani masa pidana karena masa penahanannya sama dengan atau lebih dari masa pidananya, sehingga yang bersangkutan tidak menjalani masa pidana.
i2.
surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 4 ayat (1) huruf f2 dilampiri dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
j. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
k. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan.
l. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i;
m. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j;
n. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;
o. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l;
p. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
q. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
r. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
s. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
t. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
u. dihapus;
v. dihapus;
w. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
x. dihapus;
x1.
dihapus;
y. dihapus.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh bakal calon perseorangan.
41. Pasal 42A dihapus.
42. Ketentuan huruf a dan huruf f ayat (1) dan huruf c ayat
(2) Pasal 43 diubah, dan Pasal 43 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dihapus, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
(1) Lampiran surat pencalonan untuk Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.1-KWK Parpol;
b. surat pernyataan kesepakatan antar Partai Politik yang bergabung untuk mengusulkan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.2-KWK Parpol;
c. surat pernyataan kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan
Pasangan Calon untuk mengikuti proses Pemilihan menggunakan formulir Model B.3- KWK Parpol;
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menggunakan formulir Model B.4- KWK Parpol;
e. dihapus; dan
f. dokumen administrasi persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Lampiran surat pencalonan dari Pasangan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. berita acara rekapitulasi hasil verifikasi dukungan Pasangan Calon Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan;
c. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan visi, misi, dan program Pasangan Calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.3-KWK Perseorangan;
d. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani oleh Pasangan Calon;
e. dihapus; dan
f. dokumen administrasi persyaratan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
43. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan Pasal 44 ayat (1) huruf b dihapus, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penggantian bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan atau berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan:
a. calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau
b. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota.
(2) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.
64. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: