Pasal 110
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.