Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
4. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
7. Seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
8. Penelitian Administrasi adalah kegiatan pengecekan terhadap kelengkapan, kesesuaian, keabsahan dan penilaian dokumen administrasi pemenuhan persyaratan bakal calon.
9. Seleksi Tertulis adalah kegiatan untuk menilai pengetahuan dan kesetiaan bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan mengenai kepemiluan, ketatanegaraan, dan kepartaian yang dilakukan melalui tes secara tertulis.
10. Tes Psikologi adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk mengukur kepribadian, sikap kerja, dan intelegensia.
11. Tes Kesehatan adalah kegiatan untuk menilai kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
12. Wawancara adalah kegiatan untuk menilai kompetensi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan materi kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, kelembagaan Penyelenggara Pemilu, rekam jejak dan profil bakal calon, serta melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat.
13. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah kelompok orang yang dibentuk oleh KPU untuk menjalankan fungsi Seleksi terhadap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
14. Hari adalah hari kalender.
(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PENDAFTARAN-CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter);
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON;
3. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
5. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
7. belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
g. keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi.
(2) Bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PENDAFTARAN-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 3 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 4 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 5 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 6 tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 7 tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dokumen persyaratan calon Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. surat kesediaan menjadi anggota Tim Seleksi yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.KESEDIAAN-TIMSEL;
b. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-TIMSEL;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter);
d. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN-TIMSEL, yang menyatakan:
1. tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat menjadi Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
2. tidak pernah menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling singkat 5 (lima) tahun terakhir;
3. tidak pernah menjadi tim kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, paling singkat 5 (lima) tahun terakhir;
4. tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, suami/istri, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, atau besan dengan peserta Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat sedang menjalankan tugas;
5. tidak memiliki ikatan perkawinan antarsesama Tim Seleksi yang sedang menjalankan tugas;
6. bersedia tidak mencalonkan diri sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah INDONESIA pada saat menjadi Tim Seleksi; dan
7. tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
g. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir,
dalam hal calon Tim Seleksi pernah menjadi anggota partai politik.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.KESEDIAAN-TIMSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-TIMSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN-TIMSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 139);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 975);
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1116);
d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 65);
e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1512);
f. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 404); dan
g. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.