Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu melakukan pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Sipol. (2) Data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. data dan dokumen mengenai Petugas Penghubung dan Admin Sipol; dan b. data dan dokumen mengenai persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu. (3) Data Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. nama; b. NIK; c. nomor KTA; d. tempat dan tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. alamat tempat tinggal sesuai KTP-el; g. alamat surat elektronik; h. nomor telepon yang dapat dihubungi; i. pekerjaan; j. jabatan dalam Partai Politik; dan k. nomor surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol. (4) Dokumen Petugas Penghubung dan Admin Sipol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. KTP-el atau KK; b. KTA; dan c. surat penunjukan Petugas Penghubung dan Admin Sipol. (5) Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuai AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu; b. nomor dan tanggal Berita Negara Republik INDONESIA yang menyatakan Partai Politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum; c. nomor dan tanggal salinan AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu; d. alamat Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; e. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat; f. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi; g. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi; h. kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota; i. keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); dan j. nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota. (6) Dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diunggah melalui Sipol. (7) Data persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d sampai dengan huruf j tidak dapat dilakukan perubahan sejak diterima pendaftarannya sampai dengan tahapan verifikasi Partai Politik berakhir, kecuali perubahan tersebut disebabkan karena terdapat pengurus yang meninggal dunia atau berhalangan tetap, yang dibuktikan dengan surat kematian atau surat keterangan yang menunjukkan pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap.
Koreksi Anda