Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu; b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
Koreksi Anda