Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPU MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam MENETAPKAN persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU menggunakan data kependudukan per kecamatan yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya:
a. 1.000 (seribu) orang; atau
b. 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk, pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
(4) Jika hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menghasilkan angka pecahan, penetapan hitungan persyaratan dilakukan dengan pembulatan ke atas.
(5) KPU MENETAPKAN hasil penghitungan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota dengan keputusan KPU.
Koreksi Anda
