Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPU memeriksa surat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a untuk memastikan surat pendaftaran telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta dibubuhi cap Partai Politik, dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
(2) KPU memeriksa surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b untuk memastikan surat pernyataan telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi meterai, dan cap Partai Politik, serta dicetak dari Sipol dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol.
(3) KPU memeriksa formulir rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c untuk memastikan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu telah lengkap dan sesuai dengan dokumen yang diunggah di Sipol serta telah ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik dan dicetak dari Sipol.
Koreksi Anda
