Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPU bertugas: a. menerima dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; b. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; c. MENETAPKAN status pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu; dan d. memberikan tanda pengembalian atau tanda terima.
Koreksi Anda