Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU. (2) Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi: a. surat pendaftaran Partai Politik; b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g; dan c. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. (5) Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. (7) Ketentuan mengenai surat pendaftaran Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (8) Ketentuan mengenai formulir MODEL F- REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda