Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU mengumumkan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. (2) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi: a. dokumen pendaftaran yang harus diserahkan; b. waktu pendaftaran; dan c. tempat pendaftaran. (3) Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman KPU dan media sosial KPU.
Koreksi Anda