Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA;
g. mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Selain menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Partai Politik juga memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Partai Politik melengkapi salinan dokumen KTP-el atau KK untuk sinkronisasi data keanggotaan.
Koreksi Anda
