Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu Partai Politik.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Koreksi Anda
