Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat.
5. Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah
Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945.
13. Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disebut AD adalah peraturan dasar Partai Politik.
14. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disebut ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
15. Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
16. Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17. Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi.
18. Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota adalah ketua, sekretaris, bendahara, dan jabatan atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
19. Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan adalah ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan.
20. Penduduk adalah Warga
yang
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau luar negeri.
21. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu.
22. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu.
23. Kantor Tetap adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan aktivitas atau kegiatan Pengurus dan anggota Partai Politik secara rutin dalam menjalankan organisasi Partai Politik yang memiliki alamat, status kepemilikan, papan nama, struktur kepengurusan, dan peralatan kantor sampai dengan tahapan terakhir Pemilu.
24. Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.
25. Petugas Penghubung adalah pengurus atau anggota Partai Politik sesuai tingkatannya yang diberikan mandat oleh pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai penghubung Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan sebagai penanggung jawab dalam mengelola data dan dokumen Partai Politik yang termutakhir secara berkelanjutan.
26. Admin Sipol adalah pengurus atau anggota Partai Politik yang diberikan mandat oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya sebagai admin Partai Politik dalam proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu untuk mengelola data dan dokumen Partai Politik serta memutakhirkan data secara berkelanjutan.
27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
28. Kartu Tanda Anggota yang selanjutnya disingkat KTA adalah identitas anggota Partai Politik sebagai bukti keanggotaan Partai Politik.
29. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
30. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
31. Data Pemilih Berkelanjutan adalah data pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
32. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda
