Koreksi Pasal 90A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengikuti perkuliahan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengajukan izin perkuliahan;
b. mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
d. mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
e. perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat; dan
f. memilih rencana judul penelitian skripsi, tesis atau disertasi yang sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Mekanisme pengajuan izin perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengajukan izin perkuliahan
kepada Ketua KPU sebelum melakukan pendaftaran dan/atau mengikuti perkuliahan;
b. pengajuan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan;
c. KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
e. ketua KPU dapat menyetujui atau tidak menyetujui pengajuan izin perkuliahan dengan mempertimbangkan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta pertimbangan lainnya berdasarkan tugas dan tanggung jawab anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dokumen persyaratan pengajuan izin perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. surat permohonan izin perkuliahan;
b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1. mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan;
2. waktu perkuliahan tidak mengganggu tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
3. mengutamakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
4. perkuliahan dilakukan pada perguruan tinggi di dalam wilayah kerja atau di luar wilayah kerja terdekat;
c. rencana judul penelitian; dan
d. informasi perguruan tinggi dan program studi pilihan.
(4) Pedoman izin perkuliahan bagi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan KPU.
5. Di antara Pasal 130 dan Pasal 131 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 130A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
