Koreksi Pasal 72A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota mengalami kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau
masa tugas Pelaksana Tugas ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (8) telah habis, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memilih ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dalam Rapat Pleno dan dituangkan ke dalam berita acara.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Rapat Pleno dilaksanakan.
(3) KPU MENETAPKAN ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima berkas usulan secara lengkap dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(4) Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
3. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
