Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; c. dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua oleh DKPP; atau d. dinonaktifkan dari jabatan ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau Ketua KPU Kabupaten/Kota, tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan keadaan tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ketua KPU, ketua KPU Provinsi, ketua Kabupaten/Kota karena: a. menderita sakit sehingga fisik dan/atau psikis tidak mampu berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau b. tidak diketahui keberadaannya. (3) Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya. (4) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam Rapat Pleno tertutup dan dituangkan ke dalam berita acara dan Surat Perintah Pelaksana Tugas. (5) Penunjukan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota mengalami kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Surat Perintah Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Rapat Pleno penunjukan Pelaksana Tugas. (7) Pelaksana Tugas ketua KPU, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas ketua KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); b. melaksanakan tugas ketua KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); atau c. melaksanakan tugas ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). (8) Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. 2. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda