Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34D

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes psikologi, calon pengganti antarwaktu diambil dari semua daftar nama calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis. (2) KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyampaikan kembali berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j kepada KPU atau KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya. (3) Penyampaian berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak penyampaian surat pemberitahuan. (4) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (6) KPU melaksanakan tes psikologi dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis dan masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). (7) KPU melaksanakan tes kesehatan dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud ayat (8) dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda