METODE KAMPANYE
(1) Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diselenggarakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
(2) Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diutamakan untuk lembaga penyiaran lokal.
(3) Dalam hal debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disiarkan secara
langsung karena keadaan tertentu, debat publik atau debat terbuka dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta pada masa Kampanye.
(4) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye.
(5) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa Kampanye.
(6) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan diselenggarakan di daerah Pemilihan.
(1) Debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipandu oleh moderator yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menghadirkan undangan dalam jumlah terbatas.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.
(5) Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:
a. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. memajukan daerah;
c. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
d. menyelesaikan persoalan daerah;
e. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan
f. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan.
(6) Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian dan kesimpulan terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa:
a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan
b. tidak ditayangkannya sisa iklan Pasangan Calon yang bersangkutan terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pasangan Calon:
a. yang sedang melaksanakan ibadah; atau
b. karena alasan kesehatan.
(3) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.
(4) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
(5) Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
(2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter;
b. brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter;
c. pamflet paling besar ukuran (dua puluh satu) centimeter x 29,7 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau
d. poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.
(3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan Kampanye tambahan dengan ketentuan:
a. ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
dan
b. Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan.
(4) Dalam MENETAPKAN jumlah maksimal Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye meminta persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon.
(7) Bukti pemesanan Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Desain dan materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Desain dan materi Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) Hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak Bahan Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pencetakan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) paling banyak sejumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan untuk setiap Pasangan Calon.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendapatkan data dan informasi jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan untuk menentukan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penghubung Pasangan Calon untuk disebarkan oleh Petugas Kampanye.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan
mencetak Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan yang dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat
(3), meliputi:
a. pakaian;
b. penutup kepala;
c. alat minum;
d. kalender;
e. kartu nama;
f. pin;
g. alat tulis;
h. payung; dan/atau
i. stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilarang ditempel di tempat umum, meliputi:
a. tempat ibadah termasuk halaman;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah);
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.
(3) Setiap Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
Penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 dilakukan pada Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan/atau di tempat umum.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
(3) Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan:
a. ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. Alat Peraga Kampanye dapat dicetak paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam MENETAPKAN jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(6) Ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon dimintakan persetujuan tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) Bukti pemesanan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(4) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota
paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon.
(5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Alat Peraga Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pembuatan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada:
a. media massa cetak;
b. media massa elektronik, yaitu televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online); dan/atau
c. lembaga penyiaran.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan MENETAPKAN jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Pasangan Calon.
(1) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memuat informasi mengenai nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
(4) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar;
d. tulisan dan gambar; dan/atau
e. suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(5) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika periklanan.
(6) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan Iklan Kampanye di media massa.
(7) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menayangkan Iklan Kampanye sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(1) Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di televisi untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak kumulatif 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik, untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jumlah penayangan Iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan Calon, paling banyak 10 (sepuluh) spot, berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Batas jumlah penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk semua jenis Iklan Kampanye.
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penayangan Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Pasangan Calon dalam MENETAPKAN jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Tarif Iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif Iklan Kampanye komersial.
(4) Media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan Iklan Kampanye layanan masyarakat non- partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh
media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Jumlah waktu tayang Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah tayangan Iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, di dalam ruangan atau gedung tertutup.
(2) Peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
b. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
(3) Undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, dan penanggung jawab.
(1) Petugas Kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. waktu;
d. tempat;
e. nama pembicara;
f. jumlah peserta yang diundang; dan
g. penanggung jawab.
(3) Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya dapat membawa atau menggunakan:
a. nomor urut dan foto Pasangan Calon;
b. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
c. umbul-umbul Pasangan Calon.
(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara interaktif.
(2) Pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di:
a. dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
dan/atau
b. luar ruangan.
(3) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan, gedung tertutup atau gedung terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
(4) Pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
(1) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. Tim Kampanye;
f. jumlah peserta yang diundang; dan
g. penanggung jawab.
(3) Petugas Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk:
a. rapat umum, dengan jumlah terbatas;
b. kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik);
c. kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai);
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun);
dan/atau
f. Kampanye melalui media sosial.
(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA.
(2) Rapat umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
(3) Petugas Kampanye wajib memerhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Petugas dan peserta Kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari Pasangan Calon yang bersangkutan.
(5) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan paling banyak:
a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peserta Kampanye yang menghadiri Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang:
a. melakukan pawai kendaraan bermotor; dan
b. melanggar peraturan lalu lintas.
(1) Petugas Kampanye rapat umum dari setiap Pasangan Calon wajib menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan.
(2) Petugas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan dan ketertiban peserta Kampanye pada saat keberangkatan dan/atau kepulangan dari tempat Kampanye.
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dapat mengikutsertakan personil satuan tugas atau sebutan lainnya.
(2) Personil satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikuti ketentuan:
a. dilarang menggunakan seragam mirip Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. dilarang menyimpan dan/atau membawa senjata api dan senjata tajam; dan
c. wajib membantu Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam menjaga ketertiban dan keamanan Kampanye.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
(1) Perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d mencakup seluruh jenis perlombaan.
(2) Perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling banyak:
a. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(1) Kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf f dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa Kampanye.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
(4) Pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model BC4-KWK untuk disampaikan kepada:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;
c. Kepolisian Negara
sesuai tingkatannya; dan
d. sebagai arsip Pasangan Calon.
(1) Materi Kampanye dalam media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar;
d. tulisan dan gambar; dan/atau
e. suara dan gambar;
yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(2) Materi Kampanye di media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilihan.
Dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan door prize.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.