Pasal I
Mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini.