Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
6. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
7. Penduduk adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA di luar negeri.
8. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.