Pasal 35A
(1) Dalam hal setelah DPT ditetapkan dan/atau diumumkan, terdapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu, KPU dapat melakukan perbaikan DPT yang bertujuan untuk melindungi hak pilih warga negara.
(2) Masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta Pemilu, dan/atau rekomendasi Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti.
(3) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan/atau peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPU melalui Bawaslu.
(4) Perbaikan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih;
b. melengkapi atau memperbaiki elemen daftar Pemilih; dan/atau
c. menambah Pemilih baru.
6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) huruf e Pasal 36 diubah dan Pasal 36 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: