Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak mendapatkan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (2) Surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dikirimkan 3 (tiga) kali, masing-masing dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dikirim oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal surat klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mendapat jawaban dari pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Calon Pengganti Antarwaktu.
Koreksi Anda