Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 menyatakan Calon Pengganti Antarwaktu masih memenuhi syarat, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan kepada Pimpinan DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda