Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Calon Pengganti Antarwaktu yang berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lain, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang.
(2) Calon Pengganti Antarwaktu yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang menyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a, dibuktikan dengan dokumen hasil klarifikasi kepada instansi berwenang yang menerangkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu tidak lagi menjadi Warga
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
(5) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b, dibuktikan dengan dokumen hasil klarifikasi kepada kementerian/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menerangkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu terbukti tidak berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
(6) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf c, dibuktikan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(7) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d sampai dengan huruf f dibuktikan dengan keputusan pejabat berwenang.
(8) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf g dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang menyatakan bahwa tidak bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf h dan huruf i dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(10) Calon Pengganti Antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf j dibuktikan dengan dokumen hasil klarifikasi tentang kesehatan kepada Calon Pengganti Antarwaktu dan/atau dokumen hasil klarifikasi kepada kementerian/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya yang menerangkan bahwa Calon Pengganti Antarwaktu terbukti tidak lagi sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(11) Calon pengganti antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf k dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik.
(12) Calon pengganti antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf l dibuktikan dengan:
a. dokumen yang menyatakan keanggotaan pada partai politik lain; dan/atau
b. dokumen hasil klarifikasi kepada partai politik lain.
(13) Calon pengganti antarwaktu yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf m dibuktikan dengan keputusan tentang susunan kepengurusan partai politik yang memuat nama calon pengganti antarwaktu dimaksud.
Koreksi Anda
