Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota yang seluruh wilayahnya dalam suatu daerah pemilihan menjadi daerah pemekaran, calon pengganti antarwaktu dilakukan dengan ketentuan syarat:
a. nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang sama dan menjadi bagian daerah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
b. apabila calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota pada daerah pemilihan yang sama di daerah pemekaran serta memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
c. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu di daerah pemilihan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota
Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah pemekaran yang berbatasan langsung secara geografis dan memperoleh suara terbanyak dari Partai Politik yang sama;
d. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah pemekaran yang memiliki jumlah penduduk terbanyak dan memperoleh suara terbanyak dari Partai Politik yang sama;
e. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada daerah pemekaran yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
f. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan sebelum pemekaran.
Koreksi Anda
