Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota yang seluruh wilayahnya dalam daerah pemilihan menjadi daerah induk, calon pengganti
antarwaktu pada daerah induk dilakukan dengan ketentuan syarat:
a. calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang sama pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
b. dalam hal calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau anggota DPRD kabupaten/kota, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang sama dan menjadi bagian daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama;
c. dalam hal sudah tidak terdapat calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah induk yang berbatasan langsung secara geografis dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan wilayah induk yang berbatasan langsung secara geografis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap Anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang memiliki jumlah penduduk terbanyak dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
e. dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan daerah induk yang berbatasan langsung secara geografis yang memiliki jumlah penduduk terbanyak berikutnya dan memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
f. dalam hal tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau
DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada daerah induk yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama;
g. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf f, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan yang tidak berbatasan langsung secara geografis pada daerah induk dengan jumlah penduduk terbanyak yang memperoleh suara sah terbanyak dari Partai Politik yang sama; dan
h. apabila tidak terdapat calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam huruf g, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota Pemilu Terakhir pada daerah pemilihan sebelum pemekaran.
Koreksi Anda
