Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; dan/atau
b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas pada DCT pada Dapil yang tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota pada DCT di Dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara dalam Pemilu Terakhir, calon tersebut ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
