Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dalam hal:
a. terdapat lebih dari 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat daerah kabupaten/kota;
b. persebaran perolehan suara sah di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kecamatan;
c. persebaran perolehan suara sah di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan
d. persebaran perolehan suara sah di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara sah yang lebih luas di tingkat tempat pemungutan suara.
(2) Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d masih sama, penetapan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD provinsi berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi;
dan/atau
b. jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD provinsi sama, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPRD provinsi.
(3) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi yang berjenis kelamin perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi ditetapkan calon berjenis kelamin laki-laki berdasarkan nomor urut teratas pada daftar calon tetap anggota DPRD provinsi yang persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d masih sama.
Koreksi Anda
