Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam 1 (satu) Dapil dan Partai Politik yang sama, calon pengganti antarwaktu ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang.
Koreksi Anda