Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya berkoordinasi dengan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara untuk mendapatkan Keputusan terkait pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPR dan DPD; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri terkait pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD provinsi; atau c. Gubernur untuk mendapatkan Keputusan Gubernur terkait pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda