Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam memproses penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu.
(2) Dalam hal terjadi kendala pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memproses penggantian antarwaktu secara manual atau ditetapkan lain oleh KPU.
Koreksi Anda
