Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam memproses penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu. (2) Dalam hal terjadi kendala pada sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memproses penggantian antarwaktu secara manual atau ditetapkan lain oleh KPU.
Koreksi Anda