Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat terdiri atas: a. surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; c. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf c; d. surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf e, ayat (4) huruf f, dan ayat (5) huruf f; e. surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, ayat (4) huruf h, dan ayat (5) huruf h; atau f. dokumen yang menyatakan keanggotaan pada partai politik lain bagi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu karena menjadi anggota partai politik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h, ayat (4) huruf i, dan ayat (5) huruf i. (2) Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung dapat dilengkapi dengan keputusan pemberhentian dari: a. PRESIDEN untuk anggota DPR dan DPD; b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk anggota DPRD provinsi; atau c. Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda