Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu.
(3) Surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
