Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengirimkan surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu. (3) Surat penyampaian nama anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu dan permintaan nama Calon Pengganti Antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda