Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PAW Anggota DPR, PAW Anggota DPRD provinsi, dan PAW Anggota DPRD kabupaten/kota serta PAW Anggota DPD yang diatur dalam Peraturan Komisi ini meliputi:
a. pemberhentian antarwaktu;
b. penggantian antarwaktu;
c. Calon Pengganti Antarwaktu;
d. verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antarwaktu;
e. sistem informasi manajemen penggantian antarwaktu;
f. koordinasi penggantian antarwaktu; dan
g. penggantian antarwaktu di daerah khusus.
Koreksi Anda
