Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4
1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
a. penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu Selasa, 14 Juni 2022 Jumat, 14 Juni 2024
b. penyusunan peraturan KPU Selasa, 14 Juni 2022 Kamis, 14 Desember 2023
2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 14 Oktober 2022 Rabu, 21 Juni 2023
3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu Jumat, 29 Juli 2022 Selasa, 13 Desember 2022
4. penetapan Peserta Pemilu Rabu, 14 Desember 2022 Rabu, 14 Desember 2022
5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat, 14 Oktober 2022 Kamis, 9 Februari 2023
6. pencalonan
dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
a. anggota DPD
Selasa, 6 Desember 2022 Sabtu, 25 November 2023
b. anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Senin, 24 April 2023 Sabtu, 25 November 2023
c. dan Wakil
Kamis, 19 Oktober 2023 Sabtu, 25 November 2023
NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4
7. masa Kampanye Pemilu Selasa, 28 November 2023 Sabtu, 10 Februari 2024
8. Masa Tenang Minggu, 11 Februari 2024 Selasa, 13 Februari 2024
9. pemungutan dan penghitungan suara
a. pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024
b. penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 Kamis, 15 Februari 2024
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 15 Februari 2024 Rabu, 20 Maret 2024
10. penetapan hasil Pemilu
a. penetapan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Terpilih
1) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN
2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
b. penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
1) anggota DPR
a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR
b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
2) anggota DPRD provinsi
a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi
b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4
3) anggota DPRD kabupaten/kota
a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota
b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
c. penetapan calon terpilih anggota DPD
1) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
2) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU MENETAPKAN hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi
11. pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
a. DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing- masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD Selasa, 1 Oktober 2024
d. dan Wakil
Minggu, 20 Oktober 2024 TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
1. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Jumat, 22 Maret 2024 Kamis, 25 April 2024
2. kampanye Minggu, 2 Juni 2024 Sabtu, 22 Juni 2024
3. Masa Tenang Minggu, 23 Juni 2024 Selasa, 25 Juni 2024
4. pemungutan dan penghitungan suara
a. pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024 Rabu, 26 Juni 2024
b. penghitungan suara Rabu, 26 Juni 2024 Kamis, 27 Juni 2024
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara Kamis, 27 Juni 2024 Sabtu, 20 Juli 2024
NO TAHAPAN JADWAL AWAL AKHIR 1 2 3 4
5. penetapan hasil Pemilu
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
6. pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Minggu, 20 Oktober 2024
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI