Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34D

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tersedia lagi calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34Cc, calon pengganti antarwaktu diambil dari semua daftar nama calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur penggantian antarwaktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan prosedur penggantian antarwaktu yang diambil dari calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 6. Di antara Pasal 34D dan Pasal 34E disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34Dd yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 34Dd (1) KPU melakukan (2) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud ayat (5) verifikasi dan klarifikasi terhadap berkas persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 34B ayat (2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (4) KPU melaksanakan tes psikologi dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes tertulis dan masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) KPU melaksanakan tes kesehatan dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti antarwaktu yang telah lulus tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda