Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34B

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota peringkat berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kembali dokumen persyaratan kepada KPU yang terdiri atas: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau surat keterangan sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; b. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar; c. daftar riwayat hidup; d. surat pernyataan yang menyatakan: 1. setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 3. tidak pernah menjadi anggota partai politik sejak mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan proses penggantian antarwaktu; 4. bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan; 5. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan; 6. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 7. bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 8. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 9. belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai yang cukup; e. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan surat tersebut menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan f. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi. (3) KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, disertai dengan pemberitahuan untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f sedang dalam proses, calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan dokumen berupa: a. surat permohonan keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kepada Pengadilan Negeri; b. surat permohonan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi calon pengganti antarwaktu yang berstatus Pegawai Negeri Sipil; c. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat permohonan keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; dan/atau d. surat keterangan bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. (6) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f diberikan perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak berakhirnya waktu penyampaian dokumen persyaratan calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Dalam hal calon pengganti antarwaktu belum menyampaikan dokumen persyaratan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon pengganti antarwaktu wajib menyampaikan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (8) Dalam hal calon pengganti antarwaktu tidak menyampaikan dokumen persyaratan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU menyatakan calon pengganti antarwaktu tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam Rapat Pleno yang dituangkan ke dalam berita acara. 2. Di antara Pasal 34B dan Pasal 34C disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34Bb, Pasal 34Bc, dan Pasal 34Bd yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 34Bb (1) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Dalam hal pada saat verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ditemukan masa berlaku hasil tes psikologi dan/atau tes kesehatan telah berakhir, KPU atau KPU Provinsi kembali melakukan tes kesehatan dan/atau tes psikologi kepada calon pengganti antarwaktu. (4) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dengan Keputusan KPU. Pasal 34Bc (1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34Bb tidak memenuhi syarat atau tidak terdapat lagi calon pengganti antarwaktu yang memenuhi syarat, calon pengganti antarwaktu diambil dari calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan telah mengikuti tes wawancara. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur penggantian antarwaktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan prosedur penggantian antarwaktu yang diambil dari calon anggota KPU Provinsi atau anggota KPU Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan lulus tes kesehatan dan telah mengikuti tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 34Bd (1) KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (2) untuk memastikan calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal KPU tidak dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat mendelegasikan tugas verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu anggota KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (3) Dalam hal pada saat verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) ditemukan masa berlaku hasil tes psikologi dan/atau tes kesehatan telah berakhir, KPU atau KPU Provinsi kembali melakukan tes kesehatan dan/atau tes psikologi kepada calon pengganti antarwaktu. (4) KPU atau KPU Provinsi melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan dengan menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 terhadap calon pengganti antarwaktu anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang telah lulus tes kesehatan dan tes wawancara serta masih memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (5) KPU MENETAPKAN anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU. 3. Ketentuan Pasal 34C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda