Pasal I
Ketentuan Pasal 33 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: