Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
6. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
9. Panitian Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA atau di luar negeri.
12. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Tugas dan wewenang PPS adalah :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dakam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g. MENETAPKAN hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l. melakukan rekapitulasi hasil penghitungsn suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
o. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah :
a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSdan petugas keamanan TPS;
b. mmengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepadapemilih tetap;
d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu 2009 di tingkatdesa/kelurahan atau sebutan lainnya;
e. mmemimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya partai peserta Pemilu tingkat kecamatan
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah :
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
c. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
d. membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat;
e. memandu pengucapansumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
f. menandatangani berita acara dan surat suara tambahan sebanyak 2 % (dua persen), bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
g. menandatangani tiap lembar surat suara; dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah :
a. menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikutipenghitungan suara;
b. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersamasamasekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutanlainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu atau sesuai dengan tingkatannyadi TPS;
d. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi-saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
e. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; dan
f. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
(1) Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah :
a. memberi penjelasan tentang tugas-tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSdan petugas keamanan TPS;
b. mmengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan/panggilan untuk memberikan suara kepadapemilih tetap;
d. menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu 2009 di tingkatdesa/kelurahan atau sebutan lainnya;
e. mmemimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya partai peserta Pemilu tingkat kecamatan
(2) Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah :
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan TPS dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
c. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
d. membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 08.00 waktu setempat;
e. memandu pengucapansumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
f. menandatangani berita acara dan surat suara tambahan sebanyak 2 % (dua persen), bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS;
g. menandatangani tiap lembar surat suara; dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 14.00 waktu setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah :
a. menyilahkan para pemilih untuk duduk dengan tertib bagi yang akan mengikutipenghitungan suara;
b. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
c. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersamasamasekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutanlainnya partai politik tingkat kecamatan peserta Pemilu atau sesuai dengan tingkatannyadi TPS;
d. memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi-saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
e. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan; dan
f. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan TPS.
(4) Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.